TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS NAHDLAUL ULAMA' RANTING TAWANGSARI -Garum-Blitar-Jatim-Indonesia.
(Job description pengurus )
SYURIYAH
Pengurus Syuriyah selaku pimpinan tertinggi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan mempunyai tugas dan wewenang:
Menentukan arah kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan.
Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan pemahaman, pengamalan dan pengembangan ajaran Islam berdasar faham Ahlussunah wal Jamaah.
Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan ketentuan organisasi.
Mengevaluasi keputusan Lembaga yang tidak sesuai dengan AD/ART NU dibatalkan.
Dalam pembagian tugasnya, Pengurus Syuriyah.
Rais : sebagai pemegang kebijakan tertinggi organisasi.
Wakil Rais I : membantu Rais dalam bertugas.
Wakil Rais II : membantu Rais dalam bertugas.
Katib : sebagai koordinator keadministrasian kebijakan yang diputuskan.
Wakil Katib : membantu Katib dalam bertugas.
A’wan : memberi masukan Rais dalam mengambil kebijakan organisasi.
TANFIDZIYAH
Pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksana mempunyai tugas:
Memimpin jalannya organisasi sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Pengurus Syuriyah.
Melaksanakan program Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
Membina dan mengawasi kegiatan yang dilakukan Lembaga atau perangkat dibawahnya.
Menyampaikan laporan secara periodik kepada Pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan berkaitan dengan suatu bidang tertentu. Ada 7 lembaga yang dibentuk:
1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), bertugas melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan syiar Islam, kajian Islam, dan melestarikan tradisi NU.
2. Lembaga ma’arif / pendidikan NU, bertugas membina lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal yang berhaluan ahlissunnah wal jama'ah yang ada di ranting Tawangsari.
3. Lembaga Ta'mir Masjid, Nahdlatul Ulama' (LTMNU), bertugas menjaga mengamankan aset -aset Masjid, dan melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
4. Lembaga wakaf dan Pertanahan NAHDLATUL ULAMA (LWPNU) Membantu (MWCNU)dalam mengurus tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainya milik NU di wilayah Kel.Tawangsari.
5. Lembaga Amil Zakat infaq dan Sedekah NAHDATUL ULAMA (LAZIZNU) Mengumpulkan,mengelola serta mentasharufkan zakat,infaq dan sedekah warna NU Kel.Tawangsari.
6.Lembaga BAHTSUL masaa-il Nahdatul ulama (LBMNU) Mengadakan Musyawarah (syawir)
7.Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdatul ulama (LPPNU) melaksanakan kebijakan NU di bidang Pengembangan dan pengelolaan Pertanian serta lingkungan hidup di wilayah Tawangsari.
Dalam pembagian tugasnya, Pengurus Tanfidziyah:
Ketua, Sebagai penanggungjawab atas semua kegiatan dan melakukan koordinasi dengan semua Ketua Lembaga agar semua aktifitas berjalan dengan lancar dan sukses.
Wakil Ketua, Membantu tugas Ketua, dan berkoordinasi dengan salah satu Ketua Lembaga.
Sekretaris, sebagai penanggungjawab atas semua proses administrasi, dokumentasi dan publikasi semua kegiatan organisasi.
Wakil Sekretaris, Membantu tugas Sekretaris, dan sebagai sekretaris
Bendahara, Sebagai penanggungjawab atas pengelolaan dan pencatatan keuangan organisasi, dan membuat laporan tertulis kondisi keuangan organisasi setiap bulan/setiap tahunnya.
Wakil Bendahara, Membantu tugas Bendahara,
Ketua Lembaga, Sebagai penanggungjawab atas berjalannya fungsi/tugas lembaga, dan mengkoordinasi semua kegaitan lembaga.
Anggota Lembaga, Membantu Ketua Lembaga dalam menyukseskan semua kegiatan lembaga.
Semua Anggota Lembaga, Ikut mensukseskan semua kegiatan yang dilaksanakan ranting NU TAWANGSARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar